Thursday 20 March 2014

Hukum Hak Asasi Manusia

Filosofi Hak Asasi Manusia

Hukum hak asasi manusia yang diawali dari suatu filosofis hukum alam yang tumbuh dalam lingkungan manusia dengan menggunakan rasio manusia,mempertimbangkan suatu kebenaran dan keadilan , socio legal justice serta standart norma yang ada. Setelah hukum alam yang ada pada saat itu dimasyarakatmaka semakin ke masa kini adanya pengertian secara positivism dimana suatu aturan tersebut diatur dengan efektif dan dituangkan dalam ketentuan tertulis.

Pada abad pertengahan terdapat hak hak alami mengenai kehidupan, kebebasan, dan kekayaan. Lalu ada hak hak individu dan diperlukan kebutuhan untuk perlindungan individu. Setelah abad per tengahan, adanya gagasan utilitarianism atau gagasan yang menentang adanya hak kodrati. Pemerintah melalui hukum, harus memaksimalkan kebahagiaan semua warga negara demi suatu kesejahteraan umum.

Setelah hukum alam yang ada pada saat itu di masyarakat, maka semakin kemasa kini adanya pengertian secara positivism dimana suatu aturan tersebut diatur dengan efektif dan dituangkan dalam bentuk tertulis, penolakan atas sumber hak yang masih berupa kemungkinan (hukum alam) dan berdasarkan atas kekuasaan negara untuk menerbitkan hukum.

Gagasan Marxism-sosialis juga melandasi lahirnya hak asasi manusia, dimana Marxism-sosialis merupakan ide untuk kuatnya/perlunya peran negara untuk membentuk masyarakat yang menekankan pada hak hak kolektif dan hak hak ekonomi.

teori pemikiran
menurut teori hukum alam atau hukum alami (natural rights). HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia pada segala waktu dan tempat, berdasarkan takdirnya sebagai manusia.

doktrin Marxist
menolak teori hak hak alami, karena negara atau kolektivitas suatu masyarakat adalah sumber galian seluruh hak, tidak ada hak individual, yang ada hak legal yang diberikan oleh negara untuk menjamin eksistensi manusia sebagai makhluk sosial.

Teori positivis
Karena hak baru dituangkan kedalam hukum yang riil, maka dipandang sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi

Teori relativitas kultural
Menganggap hak itu bersifat universal adalah pelanggaran satu dimensi kultural terhadap dimensi kultural yang lain (imperialism cultural) manusia merupakan interaksi sosial dan kultural, yang memiliki perbedaan dalam tradisi, budaya dan peradaban dalam memandang soal kemanusiaan.

Pengertian dan definisi Hak Asasi Manusia
Hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia, penerapannya berada dalam ruang lingkup kebebasan dan persamaan interaksi antar invidu maupun institusi. Hak harus diperoleh pemenuhannya terjadi ketika ada pihak lain yang harus melaksanakan kewajiban.
Asasi merupakam segala sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental dan melekat pada obyeknya. Oleh karena itu pemenuhannya bersifat mutlak.
Manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai akal dan budi penerapannya haruslah rasional dan anti diskriminasi.

Hak merupakan kekuasaan atau wewenang seseorang atas sesuatu yang dimilikinya. Hak asasi yang dimiliki seseorang itu bersifat mendasar dan pemenuhannya bersifat imperatif. Karena hak hak tersebut menunjukan nilai subjek dari hak. Selain itu hak juga merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak segbagai manusia. Hak asasi manusia tidak hanya dimiliki manusia sejak dalam kandungan atau sejak lahir. Namun hak asasi manusia muncul pada saat manusia bertemu dengan manusia lain sehingga menimbulkan suatu interaksi sebagai makhluk sosial.

Ciri pokok dari Hak Asasi Manusia
Hak asasi tidak diberikan atau diwariskan dari seseorang namun hak asasi telah melekat pada martabat kita sebagai manusia. Dan yang perlu kita tahu, bahwa hak asasi itu berlaku untuk semua orang tanpa memandang dari jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etniki, maupun pandangan politik sekalipun. Selain itu hak asasi juga memiliki sifat yang tidak boleh dilanggar, karena tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak dari orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia walaupun sebuah negara membuat suatu hukum yang tidak melindungi bahwkan melanggar hak asasi manusia.

Sifat Hak asasi Manusia
Ham memiliki sifat individual, individual dalam arti melekat erat pada kemanusiaan seseorang bukan kelompok. Namun generasi keempat HAM cenderung kearah penekanan pada hak kelompok atau hak kolektif. Selain itu HAM juga bersifat universal karena dimiliki oleh setiap orang dan terlepas dari suku, ras, agama, negara, dan jenis kelamin yang dimiliki seseorang. Sehingga tidak ada batasan batasan yang mempengaruhi suatu kepemilikan hak. HAM juga memiliki sifat supralegal atau ham tidak tergantung pada negara, pemerintah, atau undang undang yang mengatur hak hak ini. HAM memiliki sifat kodrati atau bersumber dari kodrat manusia. Kesamaan derajat juga merupakan salah satu dari sifat HAM karena kesamaan sebagai ciptaan tuhan maka harkan dan martabat manusia pun sama.

Jenis jenis HAM
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Jenis hak ini meliputi kebeasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak

Hak-hak asasi ekonomi
Jenis hak ini itu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak-hak asasi politik
Yang termasuk kedalam jenis itu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih(dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
Rights of legal equality
Yaitu hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Social and culture rights

Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Procedural rights
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Berdasarkan perkembangannya terdapat 3 generasi perjuangan HAM
Generasi pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil & politik, umumnya bermula dari negara di Eropa Barat yang bersifat liberal, seperti hak atas hidup,kebebasan & keamanan, kesamaan, hak atas kebebasan berfikir, hak berkumpul, dan lain lain.
Generasi kedua konsep universalisme yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial & budaya yang umumnya diperjuangkan oleh negara Eropa Timur yang bersifat sosialis, seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak kesehatan, hak membentuk serikat pekerja, hak atas jaminan sosial, dan lain lain.
Generasi ketiga rezim developmentalis yang memperjuangkan tentang hak perdamaian & pembangunan oleh negara negara berkembang, terutama di Asia & Afrika, seperti hak sederajat dengan bangsa lain, hak menapatkan kedamaian, hak untuk merdeka, dan lain lain.
Generasi keempat yaitu tentang gagasan untuk penghapusan hutang, teroris, korupsi masih diperjuangkan belum menjadi hukumk positif.

No comments:

Post a Comment