Wednesday 24 July 2013

Keadilan

Sebagian orang menuntut akan adanya suatu keadilan, namun mendirikan suatu keadilan itu tidak semudah ucapan saja karena keadilan membutukan suatu tindakan yang seadil-adilnya. Karena setiap memberikan putusan agar terwujudnya suatu keadilan itu kita harus mempertimbangkan terlebih dahulu dan apabila telah memenuhi unsur-unsur maka keadilan tersebut akan terpenuhi. 
Seperti tri krama Adhyaksa yang memiliki makna:
Adi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. 
Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia. 
Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

Hakim dalam memutus perkara itu harus teliti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. karena sesuai tugasnya bahwa hakim merupakan wakil tuhan di bumi ini. hakim merupakan orang yang menentukan bahwa seseorang itu bersalah apa tidak dan layak dijatuhi hukuman seperti apa. sehingga ada pepatah yang mengatakan Lebih baik membebaskan 10 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah..
Perlu kita ketahui bahwa ada hakim yang tidak bisa melihat karena cacat fisik, namun beliau dapat melihat dengan mata yang lain yaitu mata hati. Jangan pernah memandang sebelah mata beliau, karena beliau salah satu hakim yang hafal semua Pasal, sampai bagian dimana peletakan titik dan koma pun beliau tahu dimana tempatnya.
Oleh sebab itu walaupun kita bisa belajar melalui buku, tapi kita tidak bisa memungkiri bahwa hanya pengalaman yang mengajarkan kita untuk bisa bertahan hingga saat ini.

No comments:

Post a Comment