Wednesday, 24 July 2013

Perkawinan Beda Agama

Setiap manusia memiliki kebebasan, salah satunya dalam memeluk agama yang diyakininya. Di Indonesia sendiri kebebasan dalam beragama diatur dalam pasal 29 undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945.
Indonesia merupakan negara kesatuan, berdasarkan ketuhanan yang maha esa mengakui adanya beberapa agama atau kepercayaan yang ada dan dianut oleh masyarakat.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, terkadang kebebasan beragama terbentur dengan beberapa permasalahan yang diatur dalam masing-masing agama. Salah satunya yaitu yang mengatur tentang perkawinan.
Hidup bersama antara laki-laki dan perempuan merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia baik secara jasmani maupun rohani. Namun permasalahan yang sering muncul yaitu perkawinan beda agama. Dimana perlu kita ketahui bahwa dari semua agama terutama yang diakui di indonesia tidak ada yang mengijinkan adanya perkawinan beda agama. Namun perkawinan sendiri tidak dapat dibatasi oleh agama, karena seseorang bebas dalam memilih agamanya, begitu pula seseorang juga bebas dalam memilih pasangannya.
Adanya pro dan kontra mengenai perkawinan beda agama, membuat para penegak hukum harus menilai dampak positif dan negatif yang akan muncul dengan adanya suatu penetapan tersebut. Karena tidak hanya menetapkan berdasarkan dasar hukum berupa peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga mempertimbangkan dampak dengan adanya penetapan tersebut di masyarakat.
Dalam pasal 2 ayat(1) UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya. Hal tersebut menjelaskan bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing. Namun permasalahan yang dihadapi yaitu apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut memperbolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama.
Misalnya dalam ajaran islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama islam (Al Baqarah (2):221).
Dalam ajaran kristen juga perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14:18).
Negara melalui peraturan perundang-undangan hanya memberi solusi bagi perkawinan antara kedua calon mempelai yang masing-masing tetap mempertahankan kepercayaan mereka, karena banyak pasangan beda agama bersedia mengikuti keyakinan tertentu demi melangsungkan perkawinan. Selain itu pentingnya penetapan perkawinan beda agama itu agar perkawinannya dapat didaftarkan di kantor catatan sipil sehingga memberikan kepastian hukum bagi pasangan tersebut dan keturunannya.
Pada intinya perkawinan antara suami dan istri memang harus dilandasi atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada perkawinan beda agama harus ada jaminan dari agama masing-masing agar suami dan istri harus saling menghormati agama pasangannya dan saling toleransi. Serta jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Walaupun negara bisa mengijinkan perkawinan beda agama namun perkawinan tersebut tetap tidak sah menurut agama, karena dari sudut pandang agama pernikahan tersebut dinilai tidak sah.
Mungkin alasan tersebut yang membuat para orang tua selalu melarang anaknya untuk berpacaran dengan pasangan beda agama. Hal tersebut karena seorang orang tua tidak ingin anaknya ada ikatan yang lebih jauh dengan pasangan yang berbeda agama. Karena sudah jelas bahwa agama tidak menyetujui adanya perkawinan itu.

No comments:

Post a Comment