Thursday, 3 October 2013

Analisis Kasus Ditangkapnya Ketua MK dan Anggota DPR oleh KPK Terkait Kasus Pilkada di Kalimantan Tengah.

Peristiwa Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK ini merupakan kejadian paling menghebohkan dalam sejarah pemberantasan korupsi oleh KPK. Ini juga merupakan penangkapan pejabat negara paling tinggi yang pernah dilakukan oleh KPK.
KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kediamannya di kompleks perumahan menteri, Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut diduga terkait suap Pilkada di Kalimantan, Peristiwa ini juga sekaligus merupakan kejadian yang paling memalukan dalam sejarah hukum Republik ini. Sulit membayangkan peristiwa itu justru terjadi di salah satu lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi.

Dalam UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dijelaskan mengenai apa saja yang menjadi kewenangan yang dijalankan oleh mahkamah konstitusi.
misalnya dalam Pasal 5 dijelaskan mengenai asas penyelenggaraan kekuasan kehakiman khusunya di mahkamah konstitusi. yang berbunyi:
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi tertulis dalam Pasal 29 yang berbunyi:
Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Bila melihat uraian diatas, jika Hakim MK diduga menerima uang suap sebesar Rp.2-3 miliar terkait kasus Pilkada sebuah kota di Kalimantan Tengah itu bisa terbukti benar. karena sudah dijelaskan dalam pasal 29 bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu Memutus Perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
yang Menjadi pertanyaan, mengapa Akil tergoda kasus suap, apakah gaji dan tunjangan di MK kecil? menurut info Gaji dan tunjangan yang diterima oleh Hakim MK sekitar Rp 30-40 juta. selain itu Sebagai Hakim MK, Akil menerima fasilitas lainnya antara lain Toyota Crown bernopol RI 9 dan rumah dinas di Widya Chandra. Tentu rumah dinas itu sudah lengkap dengan berbagai fasilitas yang ditanggung negara. Apakah itu masih kurang?
Perlu kita ketahui bahwa hukum baru memiliki makna setelah ditegakkan, sekalipun yang menjadi tersangka penegak hukum. seperti adagium (Fiat Justitia Ruat Coelum) jadi Sekalipun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan.
jika nanti Ketua MK sudah diputuskan menjadi tersangka, maka Ketua MK Akil Mochtar harus diberhentikan dari jabatannya.

1 comment: